Asmaul Husna

Sabtu, 21 Mei 2011

Usir Plak Gigi dengan Jus Stroberi

 Jus buah stroberi dapat mencegah pembentukan plak gigi yang dapat memicu kemunculan penyakit gigi dan mulut, kata peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Rahmi Ayu Budi Amalia.

"Kandungan bahan pemanis alami berupa xylitol dan polifenol pada stroberi terbukti mampu mengurangi kolonisasi 'streptococcus mutans' yang bisa menghambat aktivitas enzim sehingga mampu mencegah pembentukan plak," katanya di Yogyakarta, Senin.

Dengan demikian, menurut dia saat memaparkan hasil penelitiannya, konsumsi jus stroberi berpengaruh signifikan dalam menurunkan indeks plak gigi.

Ia mengatakan, secara umum stroberi mengandung nutrisi seperti protein, lemak, karbohidrat, dan energi. Mineral potensial yang terkandung didalamnya adalah kalsium, fosfor, zat besi, magnesium, potassium, selenium, vitamin C, dan asam folat.
"Stroberi juga terbukti memiliki aktivitas antioksidan dua kali lipat lebih tinggi dibanding anggur merah, lima kali lipat dari apel dan pisang, dan sepuluh kali lipat dari semangka," katanya.

Jadi, menurut dia, stroberi memiliki banyak manfaat bagi kesehatan manusia, termasuk mengurangi akumulasi plak gigi sehingga dapat mencegah munculnya penyakit gigi dan mulut.

Ia mengatakan, plak merupakan penyebab utama yang memicu kemunculan penyakit gigi dan mulut, di antaranya karies (gigi berlubang), calculus (karang gigi), gingivitis (radang pada gusi), dan periodontitis (radang pada jaringan penyangga gigi).

"Mengingat pembentukan plak merupakan proses yang tidak dapat dihindari, maka mengurangi akumulasi plak menjadi hal yangsangat penting dalam mencegah terbentuknya penyakit gigi dan mulut. Salah satunya dengan mengonsumsi jus stroberi," katanya.

Menurut dia, dengan meminum jus stroberi, rasa asamnya akan merangsang sekresi saliva dalam jumlah tinggi. Akibatnya, saliva menjadi lebih encer dan viskositas saliva pun menjadi lebih rendah.
"Akhirnya, plak gigi dapat dikurangi sehingga munculnya penyakit gigi dan mulut juga dapat dicegah," kata mahasiswi Program Studi Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.

Coklat dapat melindungi terhadap kerusakan gigi

Kesehatan Mulut
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Para peneliti telah menemukan bahwa coklat dapat mencegah kerusakan terhadap gigi. Hal ini begitu berhasil dalam memerangi pembusukan bahwa para ilmuwan percaya beberapa komponen yang mungkin satu hari ditambahkan untuk obat kumur atau pasta gigi.

Studi yang dilakukan oleh para peneliti di Osaka University di Jepang menemukan bahwa bagian-bagian biji kakao, bahan utama cokelat, menggagalkan bakteri mulut dan kerusakan gigi.
Mereka menemukan bahwa biji kakao kulit - bagian luar dari kacang yang biasanya pergi ke limbah dalam produksi coklat - memiliki efek anti bakteri pada mulut dan dapat melawan secara efektif melawan plak dan agen merusak lainnya.

Pembusukan gigi terjadi ketika bakteri dalam mulut berubah menjadi asam, yang merusak di permukaan gigi dan menyebabkan karies.
Para ilmuwan Jepang menemukan coklat yang tidak terlalu berbahaya daripada banyak makanan manis yang lainnya, karena agen antibakteri pada biji kakao offset gula tingkat tinggi.
Setelah tiga bulan, penelitian ini menemukan bahwa angka dengan diet gula tinggi memiliki 14 lubang rata-rata dibandingkan dengan hanya enam rongga bagi mereka yang menerima kulit biji kakao dalam makanan mereka.
Para peneliti kini merencanakan untuk menguji temuan mereka pada manusia.
Berbicara kepada majalah New Scientist, Takashi Ooshima, dari Osaka University, mengatakan temuan mereka bisa mengarah pada pengobatan baru untuk kerusakan gigi.
"Dimungkinkan untuk menggunakan obat kumur CBH ekstrak, atau suplemen untuk sebuah pasta gigi."
Bahkan bisa dimasukkan kembali ke cokelat untuk membuat lebih baik untuk gigi, katanya
"Mereka tentu memiliki efek tapi kebersihan mulut yang baik, daripada banyak makan cokelat, adalah cara untuk gigi sehat yang baik."
Juru bicara British Dental Association mengatakan: "Jika memang benar bahwa cokelat tidak membantu mengurangi kerusakan gigi dan rongga yang hanya dapat menjadi hal yang baik, tetapi Anda harus ingat bahwa cokelat mengandung gula.
"Saran kami tetap sama: jika orang ingin makan permen manis dan minuman mereka harus membatasinya, dan mengunjungi dokter gigi secara teratur."


Sumber : BBC News

poème aimer pour toi mon chéri


aimer est sincère ..
aimer est la volonté ..
comprendre que aimer les uns les autres ..
amour n'est beau si nous pouvons le mettre dans le meilleur endroit dans le cœur ..

votre coeur d'amour est belle ..
parce que aimer peut être aussi belle que vous le souhaitez



"cinta itu keikhlasan..
cinta itu kemauan..
cinta itu saling mengerti..
cinta itu indah jika kita bisa menempatkannya pada tempat terbaik dalam hati..

jadikan cinta itu indah dihatimu..
karena cinta bisa seindah yang kau mau"

-special for someone-

all about Dentistry Faculty

Kedokteran gigi umum

Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.
Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan.
Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosa


Spesialisasi

Radiologi mulut
Spesialisasi dalam kedokteran gigi antara lain:
Di Indonesia, seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih 4 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG.). Kemudian harus mengikuti masa magang/kepaniteraan (ko-ass) di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih 2 tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg).

Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
  • menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
  • Konsil Kedokteran
  • Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
  • divisi registrasi,
  • divisi standar pendidikan profesi,
  • divisi pembinaan.
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari :
  • Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
  • Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
  • Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
  • Tokoh Masyarakat 3 orang,
  • Departemen Kesehatan 2 orang,
  • Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
Informasi Pendaftaran memuat:
  • Tata Cara Registrasi Dokter / Dokter Gigi,
  • Tata Cara mendapat Persetujuan KKI bagi Peserta Program Pendidikan serta Persyaratannya pada Masa Peralihan.
Data Sementara KKI memuat informasi daftar Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah selesai dan dikirimkan sesuai tanggal masing-masing.
Download Buku Pedoman memuat daftar arsip berformat pdf yang bebas diunduh, diantaranya :
  • buku manual persetujuan tindakan medis, rekam medis,
  • standar kompetensi dokter & dokter gigi,
  • standar pendidikan profesi dokter, dokter gigi & spesialis, penyelenggaraan praktik kedokteran, pedoman registrasi, hingga surat keterangan sehat.
Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi secara Online.

Sertifikat Kompetensi bagi Dokter

Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301)
Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.

Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.

*sumber : wikipedia*